LEGENDA SIPIL

Blog ini Berbagi Informasi dan Berdiskusi Tentang Ilmu Teknik Sipil

Ruang Lingkup Teknik Sipil

Teknik sipil mempunyai ruang lingkup yang luas, di dalamnya pengetahuan matematika, fisika, kimia, biologi, geologi, lingkungan hingga komputer mempunyai peranannya masing-masing.

Struktual

Cabang yang mempelajari masalah struktural dari materi yang digunakan untuk pembangunan. Sebuah bentuk bangunan mungkin dibuat dari beberapa pilihan jenis material seperti baja, beton, kayu, kaca atau bahan lainnya.

Hidrologi

Cabang yang mempelajari air, distribusi, pengendalian dan permasalahannya. Mencakup bidang ini antara lain cabang ilmu hidrologi air (berkenaan dengan cuaca, curah hujan, debit air sebuah sungai dsb), hidrolika (sifat material air, tekanan air, gaya dorong air dsb) dan bangunan air seperti pelabuhan, irigasi, waduk/bendungan(dam), kanal.

Manajemen Konstruksi

Cabang yang mempelajari masalah dalam proyek konstruksi yang berkaitan dengan ekonomi, penjadwalan pekerjaan, pengembalian modal, biaya proyek, semua hal yang berkaitan dengan hukum dan perizinan bangunan hingga pengorganisasian pekerjaan di lapangan sehingga diharapkan bangunan tersebut selesai tepat waktu.

Senin, 30 November 2020

Peluncuran Program Guru Belajar Seri Pendidikan Keterampilan Hidup, Ayo Ikuti dan Dapatkan Sertifikat Pengajar PKH 32 JP

Peluncuran Program Guru Belajar Seri Pendidikan Keterampilan Hidup
Peluncuran Program Guru Belajar Seri Pendidikan Keterampilan Hidup

pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bersama UNICEF akan meluncurkan Seri Kedua dari Program Guru Belajar yaitu Seri Pendidikan Keterampilan Hidup.

Program Guru Belajar Seri Pendidikan Keterampilan Hidup (PKH) atau Life Skill Education (LSE) merupakan Program pembelajaran yang memandu guru untuk membekali remaja dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mengelola risiko dan membuat keputusan yang tepat mengenai kehidupan mereka. Program ini mendukung remaja di SMP dan SMA untuk mengembangkan keterampilan abad ke-21 (seperti pemecahan masalah, kreativitas dan komunikasi), serta untuk memperoleh pengetahuan yang komprehensif dan informasi tentang topik penting (seperti kebersihan, kesetaran gender, keamanan menggunakan Internet, dan perundungan/bullying).

Peluncuran ini juga akan disiarkan secara virtual melalui zoom webinar pada http://ringkas.kemdikbud.go.id/gurupkh dengan password: p3gtk, dan disiarkan langsung melalui youtube P3GTK Kemdikbud dan Ditjen GTK Kemdikbud RI, Selasa 01 Desember 2020, Pukul 13.30 WIB s,d selesai. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 01 Desember 2020.

Peluncuran Program Guru Belajar Seri Pendidikan Keterampilan Hidup

Peluncuran Program Guru Belajar Seri Pendidikan Keterampilan Hidup dapat anda lihat disini:

Pengertian Program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup 

Apa itu Program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup?
Pendidikan Keterampilan Hidup (PKH) bagi para guru SMP dan SMA/SMK di Indonesia dirancang agar Anda dapat mendukung peserta didik dalam mengembangkan keterampilan abad ke-21 (seperti pemecahan masalah, kreativitas dan komunikasi), dan agar mereka memperoleh pengetahuan komprehensif tentang berbagai topik penting (seperti kesetaraan gender, keamanan menggunakan internet, dan perundungan/bullying). Metodologi yang digunakan dalam sesi-sesi pembelajaran PKH sangat bervariasi, termasuk permainan, diskusi, penilaian diri, role-play/drama, studi kasus, pekerjaan rumah, pemetaan pemikiran, tugas proyek, dan presentasi.

Tujuan program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup

Apa tujuan program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup?
Meningkatkan kompetensi guru terkait topik-topik Pendidikan Keterampilan Hidup sehingga dapat mendukung peserta didik mengembangkan keterampilan abad ke-21 guna mencapai tujuan pendidikan nasional Indonesia.
Mengembangkan keterampilan guru dalam memfasilitasi pembelajaran Pendidikan Keterampilan Hidup kepada peserta didik dengan menggunakan metode pembelajaran yang aktif, partisipatif dan menyenangkan.

Tahapan program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup

Apa saja tahapan program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup?
Tahap 1
Para peserta menjalani pembelajaran secara daring dan menyelesaikan pembelajaran daring dalam periode waktu selama 2 (dua) minggu. Setelah menyelesaikan pembelajaran daring, peserta akan memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Tahap 2
Tahap ini adalah Coaching clinic dimana peserta akan memperoleh bimbingan dari Master Trainer untuk pendalaman materi Pendidikan Keterampilan Hidup. Tahapan ini berlangsung selama 10 hari kerja. Setelah menyelesaikan tahap ini, peserta akan memperoleh sertifikat Pengajar Pendidikan Keterampilan Hidup.

Tahap 3
Setelah memperoleh Sertifikat Pengajar Pendidikan Keterampilan Hidup, peserta melakukan pengimbasan secara sukarela dengan mengajak dan mendampingi guru/tendik lain melalui MGMP/Gugus yang bersangkutan secara online/offline sesuai jadwal di masing-masing MGMP/gugus. Kegiatan ini tidak akan dinilai pelaksanaanya, namun akan memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan program secara keseluruhan.

Hasil program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup

Apa yang didapatkan peserta program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup?
  1. Pengalaman belajar yang seru.
  2. Pengalaman belajar bersama sesama guru.
  3. Pengetahuan Pendidikan Keterampilan Hidup yang penting bagi siswa siswi.
  4. Sertifikat Pengajar Pendidikan Keterampilan Hidup 32 JP setelah menjalani coaching clinic dari ahlinya.

Syarat Peserta program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup

Siapa saja yang bisa menjadi peserta program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup?
  1. Guru semua mata pelajaran SMP dan SMA/SMK.
  2. Memiliki akun SIMPKB.
  3. Berkomitmen untuk menyelesaikan 22 jam pelatihan PKH berbasis web / e-modul.
  4. Berkomitmen untuk menyelesaikan 10 jam pendampingan (coaching clinic) secara online yang akan dipandu oleh para master trainers.
  5. Tidak sedang mengikuti/terlibat dalam kegiatan lain yang terkait dengan peningkatan kapasitas pada saat yang sama.
  6. Menjadi salah satu dari 14.000 peserta yang berhasil mendaftar mengikuti program Guru Belajar pada seri Pendidikan Keterampilan Hidup.

Jadwal Pelaksanaan

Total peserta yang bisa mengikuti sejumlah 14.000 dengan perincian 1.000 peserta tiap kelas/angkatan.
Berikut Adalah Jadwal Pelaksanaan Program Berdasarkan Tahapannya:

1. Orientasi dan eLearning

Angkatan 1
7-19 Desember 2020 (Kelas A)
21 Desember 2020 - 2 Januari 2021 (Kelas B)
4-24 Januari 2021 (Kelas C)

Angkatan 2
25 Januari - 7 Februari 2021

Angkatan 3
8-21 Februari 2021

Angkatan 4
22 Februari - 7 Maret 2021

Angkatan 5
8-21 Maret 2021

Angkatan 6
22 Maret - 4 April 2021

Angkatan 7
5-18 April 2021

Angkatan 8
19 April - 2 Mei 2021

Angkatan 9
3-23 Mei 2021

Angkatan 10
24 Mei - 6 Juni 2021

Angkatan 11
7-20 Juni 2021

Angkatan 12
21 Juni - 4 Juli 2021

2. Coaching Clinic

Angkatan 1
25 Januari - 5 Februari 2021

Angkatan 2
8-19 Februari 2021

Angkatan 3
22 Februari - 5 Maret 2021

Angkatan 4
8-19 Maret 2021

Angkatan 5
22 Maret - 2 April 2021

Angkatan 6
5-16 April 2021

Angkatan 7
19-30 April 2021

Angkatan 8
3-21 Mei 2021

Angkatan 9
24 Mei - 4 Juni 2021

Angkatan 10
7-18 Juni 2021

Angkatan 11
20 Juni - 2 Juli 2021

Angkatan 12
5-16 Juli 2021

3. Pengimbasan

Angkatan 1
8 Februari - 8 Maret 2021

Angkatan 2
22 Februari - 22 Maret 2021

Angkatan 3
8 Maret - 5 April 2021

Angkatan 4
22 Maret - 19 April 2021

Angkatan 5
5 April - 3 Mei 2021

Angkatan 6
19 April - 24 Mei 2021

Angkatan 7
3-31 Mei 2021

Angkatan 8
24 Mei - 21 Juni 2021

Angkatan 9
7 Juni - 5 Juli 2021

Angkatan 10
21 Juni - 19 Juli 2021

Angkatan 11
5 Juli - 2 Agustus 2021

Angkatan 12
19 Juli - 16 Agustus 2021

Mari Belajar Daring Mandiri
Guru Belajar setia hadir sesuai waktu belajarnya Guru
Kunjungi laman https://gurubelajar.kemdikbud.go.id untuk informasi lebih lanjut 

Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

Ketentuan Masa Kontrak Guru PPPK Bisa Sampai Batas Usia Pensiun

Kontrak Guru PPPK Bisa Sampai Batas Usia Pensiun, Ini Ketentuanya
Kontrak Guru PPPK Bisa Sampai Batas Usia Pensiun, Ini Ketentuanya

pendikinfo.blogspot.com - Pemerintah pada 2021 berencana merekrut 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru. Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), PPPK memiliki masa kerja tertentu sesuai dengan perjanjiannya. Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang.

Bahkan menurutnya, sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru.“Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” katanya dikutip dari konfrensi pers virtual, Selasa (24/11/2020). 

Suharmen mengatakan mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang. 

Ketentuan Perpanjangan Masa Kontrak PPPK

Masa Kontrak PPPK Guru dapat diperpanjang jika:
Pertama, pencapaian kinerja sesuai
Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.

“Jadi kalau kompetensinya tidak pas di bidang itu maka tentu saja kontrak PPPK bisa diputus. Dan yang bersangkutan mengikuti kontrak jabatan lain yang berbeda tapi setelah melaksanakan seleksi,” ungkapnya.

Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi. Hal inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK.

“Kemudian yang terakhir, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota,” pungkasnya.
Sumber: Sidonews

Baca Juga: 

  1. Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
  2. Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK
  3. Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK
  4. Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
  5. Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
  6. Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021
  7. Cara Cek Keaslian Ijazah di Risetdikti

Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK

Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK dapat anda baca disini: 

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini: 

Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021

Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 dapat anda baca disini: 

Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK

Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK


Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK

Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban  

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

Gaji dan Tunjangan Guru PPPK akan Setara Dengan PNS Lainnya



pendikinfo.blogspot.com - Dalam momentum Hari Guru Nasional serta HUT PGRI ke-75, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyatakan bahwa salah satu tantangan pendidikan di Indonesia saat ini adalah memenuhi ketercukupan guru. Oleh karenanya, di 2021 ini, Pemerintah akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status PPPK dalam jumlah yang besar.

Jokowi telah menginstruksikan Kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk koordinasi dalam melaksanakan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun depan. "Pemerintah sadari ada masalah ketercukupan guru. Saat ini peran guru honorer besar, tapi tidak semua memenuhi syarat jadi PNS," katanya ketika berbicara secara daring, Sabtu (28/11).

Seperti yang diketahui, tidak semua guru honorer bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dikarenakan adanya regulasi batas usia yang tercantum dalam Undang-Undang. Batas usia maksimal pelamar CPNS untuk formasi sarjana ialah 35 tahun. 

Demi menyelesaikan masalah dan menutupi kebutuhan para guru-guru di Tanah Air, Jokowi lantas mengeluarkan solusi dengan rekrutmen PPPK. Nantinya, PPPK akan mendapatkan hak gaji, tunjangan, dan karir yang sama dengan PNS.

"Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK bahwa guru-guru yang berstatus PPPK akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya. Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan kita," tegas dia.

Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut. Kedepan yang akan dilakukan, sambung Unifah, adalah agar PGRI akan terus mengawal rekrutmen tersebut di seluruh daerah.

"Selanjutnya kami sangat mengharapkan agar para guru honorer Kategori maupun Non-Kategori khususnya yang berusia di atas 35 tahun diberikan kesempatan menjadi ASN melalui jalur ASN-PPPK maupun jalur CPNS," tandasnya.

Merujuk pada pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).

Daftar Gaji PPPK per Bulan

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.  Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemeritah dari APBN dan APBD:

  1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, maka gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selain itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.

Tunjangan PPPK

Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK: 
  1. Tunjangan keluarga 
  2. Tunjangan pangan 
  3. Tunjangan jabatan struktural 
  4. Tunjangan jabatan fungsional 
  5. Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).

PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.

Gaji dan tunjangan pada PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

Baca Juga: 

  1. Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
  2. Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK
  3. Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK
  4. Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
  5. Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
  6. Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021
  7. Cara Cek Keaslian Ijazah di Risetdikti

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini: 

Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021

Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 dapat anda baca disini: 

Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK

Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK


Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK

Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban  

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

Minggu, 29 November 2020

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK
Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK


pendikinfo.blogspot.com - Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. 

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.

“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11/2020).

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK

Berikut rangkuman syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021:
  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya) atau Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar (Lulusan PPG tidak wajib terdaftar di dapodik)
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Batas Usia Pelamar Minimal 20 Tahun s.d. 1 Tahun sebelum Batas Usia Pensiun 
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada Awal Tahun 2021.

Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK


Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK

Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban  

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

Download Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Download Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Download Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

pendikinfo.blogspot.com - Menimbang bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. 

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
  2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatarr, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  4. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
  5. Instansi Pusat adalah kementerian, Iembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
  6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Pasal 2

  1. PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golpngan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
  3. Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Pasal 3

  1. PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
  3. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

  1. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
  2. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. tunjangan keluarga;
    b. tunjangan pangan;
    c. tunjangan jabatan struktural;
    d. tunjangan jabatan fungsional; atau
    e. tunjangan lainnya.
  3. Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5

  1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 6

Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Pasal 7

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Selengkapnya dapat anda download dan baca disini:

Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK


Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK

Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban  

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

Siap-siap, Jadwal Seleksi Guru PPPK akan Diumumkan Awal 2021

Jadwal Seleksi Guru PPPK akan Diumumkan Awal 2021
Jadwal Seleksi Guru PPPK akan Diumumkan Awal 2021

pendikinfo.blogspot.com - Pemerintah akan melakukan seleksi massal guru PPPK tahun depan. Diperkirakan pada awal tahun depan jadwal pengumuman seleksi ini akan segera diluncurkan pemerintah pusat.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, seleksi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya dibawah koordinasi Kemendikbud. Melainkan ini menjadi satu koordinasi dibawah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Seperti melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ini bareng-bareng KemenPANRB dan BKN tentunya kita akan melakukan pengumuman di awal tahun depan," katanya pada Bincang Pendidikan tentang Seleksi Guru PPPK 2021 secara virtual, Kamis (26/11).

Iwan menjelaskan, terkait dengan rincian tanggal pelaksanaan seleksi, lalu seperti apa prosedurnya dan hal teknis lainnya itu akan dikomunikasikan di awal tahun depan. Sehingga, jelasnya, semua calon peserta tes akan mengetahui tahapannya seperti apa. Mulai dari kapan jadwal tes seleksi tahap pertama hingga jadwal tes seleksi tahap ketiga.

Mengenai proses pengangkatan guru PPPK yang lolos seleksi tahun depan, Iwan menjelaskan, ada perbedaan proses seleksi tahun 2021 dengan tahun 2019. Dimana pada seleksi tahun depan, katanya, pemerintah sudah membuka formasi terlebih dulu baru kemudian pembukaan seleksi. "Jadi ketika seleksi dilakukan dan sudah mendapatkan hasil itu bisa langsung pengangkatan dilakukan," terangnya.

Alumnus Columbia University ini pun berharap, bagi guru yang sudah lulus seleksi PPPK di tahun 2019 proses pengangkatannya akan segera selesai. Mengingat peraturan presidennya pun sudah keluar, katanya, sehingga proses pengangkatannya pun bisa segera berlanjut.

Iwan menerangkan, tidak mau proses pengangkatan seleksi 2019 terulang kembali maka pemerintah saat ini memastikan formasinya dulu selanjutnya seleksi. Sehingga, ujarnya, ketika guru-guru honorer itu sudah mengikuti proses seleksi dan lulus maka proses pengangkatan setelahnya bisa terjadi.

"Jadi kalau formasi sudah ada kita akan upayakan melalui seleksi secara bertahap. Supaya formasi tersebut terisi. Sehingga ini kan keseimbangan tata kelola tadi. Jumlah murid yang ada, mata pelajarannya apa, gurunya harus siap disitu. Itu yang menjadi tujuan kita supply dan demand yang seimbang," pungkasnya.
Sumber:Sidonews

Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK


Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK

Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban  

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

Panduan Belajar dari Rumah (30 November - 6 Desember 2020) untuk PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan Keluarga

 

Panduan Belajar dari Rumah (30 November - 6 Desember 2020) untuk PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan Keluarga
Panduan Belajar dari Rumah (30 November - 6 Desember 2020) untuk PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan Keluarga

pendikinfo.blogspot.com - Panduan Belajar dari Rumah Minggu Ke-21 Tahun Ajaran 2020/2021 (30 November - 6 Desember 2020) PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan Keluarga. Program Belajar dari Rumah (selanjutnya disebut BDR) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan alternatif kegiatan pembelajaran selama anak belajar di rumah karena terdampak masa pandemik COVID-19.

Tayangan dalam program BDR meliputi tayangan untuk anak usia PAUD dan sederajat, SD dan sederajat, SMP dan sederajat, SMA/SMK dan sederajat, dan program keluarga dan kebudayaan.

Pembelajaran dalam BDR ini tidak mengejar ketuntasan kurikulum, tetapi menekankan pada kompetensi literasi dan numerasi. Selain untuk memperkuat kompetensi literasi dan numerasi, tujuan lain program BDR adalah untuk membangun kelekatan dan ikatan emosional dalam keluarga, khususnya antara orang tua/wali dengan anak, melalui kegiatan-kegiatan yang menyenangkan serta menumbuhkan karakter positif.

Tetap belajar dari rumah, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan pakai masker agar kita mencegah penyebaran COVID-19.

“Materi dan Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu”

Program Belajar dari Rumah (selanjutnya disebut BDR) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan alternatif kegiatan pembelajaran selama anak belajar di rumah karena terdampak masa pandemik COVID-19. Tayangan dalam program BDR meliputi tayangan untuk anak usia PAUD dan sederajat, SD dan sederajat, SMP dan sederajat, SMA/SMK dan sederajat, dan program keluarga dan kebudayaan. Pembelajaran dalam BDR  ini tidak mengejar ketuntasan kurikulum, tetapi menekankan pada kompetensi literasi dan numerasi.

Selain untuk memperkuat kompetensi literasi dan numerasi, tujuan lain program BDR adalah untuk membangun kelekatan dan ikatan emosional dalam keluarga, khususnya antara orang tua/wali dengan anak, melalui kegiatan-kegiatan yang menyenangkan serta menumbuhkan karakter positif.

Untuk masukan dan saran mengenai program ini, dapat mengisi survei di  s.id/surveibdr, mengunjungi website http://ult.kemdikbud.go.id/, atau mengirim surat elektronik ke pengaduan@kemdikbud.go.id. Untuk yang di daerah 3T, dapat mengirim SMS gratis dengan mengetik BDR dan kirim ke 93456.

Tetap belajar dari rumah, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan pakai masker agar kita mencegah penyebaran COVID-19.

Panduan Belajar dari Rumah (30 November - 6 Desember 2020) untuk PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan Keluarga

Panduan Belajar dari Rumah Minggu Ke-21 T/A 2020/2021 (30 November - 6 Desember 2020) Untuk Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan Keluarga Indonesia dapat dilihat berikut ini:



Anda dapat mendownload panduan belajar dari rumah (30 November - 6 Desember 2020) disini:
Download Panduan Belajar dari Rumah (30 November - 6 Desember 2020) untuk PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan Keluarga

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

Kemdikbud Distribusikan Bantuan Kuota Internet Sekaligus 2 Bulan dengan Masa Berlaku 75 Hari

Kemdikbud Distribusikan Bantuan Kuota Internet Sekaligus 2 Bulan dengan Masa Berlaku 75 Hari
Kemdikbud Distribusikan Bantuan Kuota Internet Sekaligus 2 Bulan dengan Masa Berlaku 75 Hari


pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, distribusi kuota bulan ketiga yaitu November dan bulan keempat, Desember didistribusikan sekaligus pada bulan November.

“Sesuai Persesjen Kemendikbud, bahwa bantuan kuota data intenet bulan Desember akan kita bagikan sekaligus pada akhir November. Untuk itu, bagi seluruh peserta didik dan tenaga pengajar mohon dimanfaatkan bantuan kuota data internet ini untuk keperluan belajar,” ujar pelaksana tugas (plt.) Kepala Pusat Data dan Informasi, Muhammad Hasan Chabibie, di Jakarta, pada Minggu (29/11/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan telah memberikan berbagai bantuan kepada seluruh warga satuan pendidikan selama masa pandemi Covid-19. Hal ini, lanjut Presiden Joko Widodo, agar kualitas pembelajaran tetap terjaga. “Bantuan paket pulsa internet untuk pelajar dan guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru telah disediakan pemerintah,” ujar Presiden Joko Widodo, saat memperingati Hari Guru Nasional, di Jakarta pada 25 November 2020.

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020.  Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik
Sumber: Kemdikbud

Baca Juga: 

  1. Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK
  2. Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK
  3. Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK
  4. Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
  5. Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban
  6. Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021
  7. Cara Cek Keaslian Ijazah di Risetdikti

Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK

Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK dapat anda baca disini: 

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK

Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini: 

Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021

Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 dapat anda baca disini: 

Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK

Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK


Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK

Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban  

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

Segera Cek Data Anda! Seleksi Guru PPPK, Guru Wajib Terdata di Dapodik

Segera Cek! Seleksi Guru PPPK, Guru Wajib Terdata di Dapodik
Segera Cek! Seleksi Guru PPPK, Guru Wajib Terdata di Dapodik

pendikinfo.blogspot.com - Seleksi massal guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun depan ditentukan dari usulan formasi dari pemerintah daerah. Namun Kemendikbud menekankan guru yang berhak ikut seleksi wajib terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, bagi guru yang akan mengikuti seleksi pengangkatan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maka harus bisa dipastikan bahwa dia sudah tercatat dan terdata di sistem pendataan yang dimiliki Kemendikbud yakni Dapodik. "Terdaftar di Dapodik itu syarat utamanya," katanya pada Bincang Pendidikan tentang Seleksi Guru PPPK 2021 secara virtual, Kamis (26/11).

Diketahui dari paparan Kemenpan dan RB, setelah pemerintah daerah mengajukan usulan maka KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain itu juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dirjen Iwan menjelaskan, bagi guru yang akan ikut seleksi tidak ada syarat minimal masa pengabdian selama guru tersebut sudah terdata di Dapodik. Sehingga, dia menekankan, semua guru honorer berhak untuk mengikuti seleksi PPPK tahun depan dengan mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi terlebih dulu.

Selain itu, mantan dekan fakultas ilmu pendidikan Universitas Sampoerna ini menerangkan, batas usia peserta yang ditetapkan KemenPANRB adalah 20 sampai 59 tahun. "Jadi ini adalah seleksi yang sangat demokratis yang bisa diikuti oleh semua guru honorer yang ada saat ini. Jadi rentang usianya sangat luas sesuai dengan peraturan ASN untuk PPPK," terangnya.

Sebelumnya, Kemenpan dan RB mencatat sampai saat ini usulan kebutuhan dari daerah baru mencapai 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan dari 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota. Saat ini Kemenpan RB masih membuka pengajuan usulan formasi guru PPPK dari daerah sampai 31 Desember melalui e-formasi.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim sebelumnya mengatakan, kepastian pembukaan tes PPPK ini adalah untuk menjawab keraguan perekrutan guru honorer menjadi PPPK seperti isu tidak cukup formasi di pemerintah pusat, tidak cukup kapasitas ataupun isu tentang ketidakcukupan anggaran di tahun 2021.

Nadiem juga menekankan, bukan hanya semua guru honorer dijamin bisa ikut melalui tes seleksi ini. Namun, katanya, mereka juga akan mendapatkan kesempatan untuk bisa mengulang sampai tiga kali ikut tes di tahun 2021 ataupun mengulang di tahun berikutnya sehingga memperbesar peluang kelulusan mereka dalam tes seleksi ini.
Sumber:Sidonews

Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK


Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK

Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini:

Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda dapat mempelajari contoh soal berikut:
Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban  


Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini:
Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dapat anda lihat disini:
Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

Sabtu, 28 November 2020

Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Para Guru

Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Para Guru
Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Para Guru

pendikinfo.blogspot.com - Memperingati Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para guru di seluruh pelosok Tanah Air.


"Saya mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 PGRI. Terima kasih kepada para guru yang pantang menyerah dan terus berjuang di tengah keterbatasan. Terima kasih telah mendidik generasi bangsa menjadi SDM unggul yang selalu mencintai Indonesia," ujarnya sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu, 28 November 2020.


Di tengah kondisi pandemi saat ini, peranan dan inovasi para guru dalam melangsungkan kegiatan belajar-mengajar amatlah vital. Para guru dituntut untuk tetap berkarya dan terus berinovasi melangsungkan kegiatan belajar-mengajar, baik secara daring maupun menemui langsung para siswa di rumah-rumah mereka.


"Guru-guru dipaksa beradaptasi dengan cepat, beralih menggunakan teknologi, mengubah metode belajar, bekerja sekuat tenaga agar anak-anak bisa tetap belajar dengan baik. Tetapi, tantangan akibat pandemi Covid-19 ini tidak boleh menurunkan kualitas pembelajaran," ucapnya.


Menurut Presiden, keterbatasan yang dihadapi tersebut harus dapat diatasi dengan kreativitas sehingga membuat siswa dapat belajar dengan antusias dan memotivasi siswa menjadi pembelajar mandiri. Namun, untuk melakukan hal tersebut, para guru tidak dapat bekerja sendirian. Tantangan pendidikan di era pandemi ini juga harus diatasi dengan sinergi.


Kepala Negara mengatakan, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Peran orang tua sebagai pendidik utama keluarga sangatlah penting untuk mendukung keberhasilan proses belajar anak. Oleh karena itu, komunikasi dan kerja sama antara guru dengan orang tua harus terus ditingkatkan.


"Saya menyadari banyak orang tua yang tidak sabar menunggu sekolah dibuka kembali. Tapi kita harus hati-hati karena kesehatan dan keselamatan adalah hal yang terpenting. Kesehatan dan keselamatan para guru maupun siswa peserta didik akan selalu menjadi prioritas tertinggi pemerintah," imbuhnya.


Selain itu, pemerintah juga menyadari berbagai kesulitan yang dialami para guru di era pandemi ini. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung guru agar tetap dapat menjalankan pendidikan secara baik sekaligus membantu kesejahteraan para guru.


Misalnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen. Pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah.


"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata Presiden.


Lebih jauh, pemerintah memahami akan adanya masalah ketercukupan jumlah guru yang harus segera diatasi. Saat ini keberadaan guru honorer memang sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Namun, tidak semua guru honorer dapat memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi PNS. Oleh karena itu, percepatan penambahan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru P3K berstatus ASN, sama seperti PNS, dengan kesejahteraan dan jenjang karier yang juga serupa seperti PNS.


"Pada tahun 2021 ini kita akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status P3K dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya. Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan meningkatkan kualitas pendidikan kita," tuturnya.
Sumber: Setneg



Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

Jumat, 27 November 2020

Ikuti Sayembara Video dan Surat Guruku Pahlawanku

Ikuti Sayembara Video dan Surat Guruku Pahlawanku
Ikuti Sayembara Video dan Surat Guruku Pahlawanku


pendikinfo.blogspot.com - Dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional tanggal 25 November 2020. Direktorat Sekolah Dasar mengadakan Sayembara Video Guruku Pahlawanku dan Foto Surat untuk Guruku dengan tema "Mari ungkapkan rasa terima kasih kepada gurumu". 

Ketentuan Karya Video Pendek Guruku Pahlawanku

Ketentuan Karya Video Pendek Guruku Pahlawanku adalah sebagai berikut:
  1. Siswa SD LB/SPK SD/ SD Negeri/Swasta
  2. Durasi video maksimal 5 menit
  3. Ucapkan terima kasih pada gurumu dan guru favoritmu
  4. Ungkapkan alasanmu mengapa kamu mengidolakan guru favoritmu dan sebut nama guru favoritmu
  5. Apa makna atau pentingnya guru bagimu
  6. Apa harapandan doamu untuk gurumu tersayang
  7. Unggah dalam akun youtube

Ketentuan Karya Foto Surat untuk Guruku

Ketentuan Karya Foto Surat untuk Guruku adalah sebagai berikut:
  1. Diikuti siswa SD Negeri/Swasta
  2. Menulis surat untuk guru
  3. Surat ditulis tangan dalam 1 lembar
  4. surat difoto lalu diunggah di medsos

Aturan Sayembara

Ingat-ingat ya:
  1. Siswa boleh mengikuti 1 atau 2 kategori
  2. Tuliskan takarir (caption) ulasan singkat tentang rasa terima kasihmu kepada guru
  3. Daftarkan karyamu, unggah di medsos dan jangan lupa sertakan hashtag (tagar)
    #SahabatSekolahDasar
    #CerdasBerkarakter
    #GurukuPahlawanku
    #SayembaraGurukuPahlawanku2020
  4. Tag (mention) akun Direktorat Sekolah Dasar @ditpsd
  5. Masukkan link unggahan media sosial anda ke laman pendaftaran ditpsd.kemdikbud.go.id/gurukupahlawanku

Dapatkan apresiasi menarik bagi karya video/foto terpilih

Batas Waktu

Batas pengumpulan karya 3 Desember 2020 ⏰ Pukul 23.59 WIB

Pengumuman

Pengumuman karya terpilih 10 Desember 2020

Informasi Lebih Lanjut

Untuk pertanyaan, silakan hubungi
081553666783 (Nuril)
082260844486 (Lailatul Machfudhotin)
085721515555 (Enfira Yanuaristi)

Sumber: Direktorat Sekolah Dasar

Semoga membantu, jangan lupa dishare tulisan ini agar dapat membantu rekan-rekan yang lain 😊

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com